Lampiran 1: Kategori hutan dan wewenang pengelolaan
Konsep “hutan” memiliki beberapa arti dan definisi, dan ada kebingungan yang cukup besar di mana ekologi, kelembagaan dan kepemilikan sah berinteraksi pada skala nasional, ditambah dengan kebingungan lainnya, yaitu hutan dalam definisi internasional pada konteks kebijakan iklim yang kurang jelas operasionalnya (van Noordwijk dan Minang 2009). Perspektif ekologis pada hutan dipahami sebagai ‘vegetasi berkayu’ dan jasa ekosistem yang disediakan, tidak sesuai dengan perspektif kelembagaan yang mengacu pada ‘kawasan hutan’, dan keduanya berlaku untuk berbagai perspektif kepemilikan yang sah. Sementara definisi hutan internasional merujuk ke areal minimum, minimal(potensial) tutupan kanopi dan minimum (potensial) tinggi pohon serta tidak mengecualikan hutan tanaman atau kumpulan pohon tanaman dari konsep hutan. Undang-undang kehutanan Indonesia tahun 1999, mengacu pada pengertian hutan terutama sebagai fungsi penyedia. Hutan pada dasarnya harus dipahami sebagai penatagunaan lahan (“Kawasan Hutan”) dibedakan dalam UU Kehutanan 1999, dari kepemilikan lahan. Hanya sebagian kecil (kurang dari 20%) ‘Kawasan Hutan’ telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum. Areal hutan alam yang memiliki simpanan karbon, populasi orangutan dan lahan gambut dalam seperti yang masih tersisa di Tripa, berada di luar ‘Kawasan Hutan’, sebagaimana hak konsesi untuk konversi ke perkebunan kelapa sawit telah diberikan dan lahan ini termasuk dalam kategori “Areal Penggunaan Lain.” Antara 1990 dan 2005, emisi CO2
dari penurunan vegetasi berkayu di luar
kawasan hutan sudah menyamai luas di dalam kawasan hutan, dan lahan di luar kawasan bisa jadi akan bertahan pada tingkat emisi yang tinggi yang terkait dengan keberadaan hutan di Indonesia secara keseluruhan selama hampir 7 tahun sebelum semuanya habis (Ekadinata et al. 2010).
Dalam kawasan hutan, ada empat kategori berdasarkan fungsi: 1. Kawasan Konservasi, atau “Kawasan Lindung”, yang secara
ketat
dilindungi. Ini termasuk Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Buru, dan Taman Hutan Raya. Taman Hutan Raya dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi atau Dinas Kehutanan Kabupaten, sementara yang lainnya oleh Pemerintah (dalam hal
ini Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan).
2. Hutan Lindung masih dapat dimanfaatkan berupa pengambilan secara terbatas hasil hutan non-kayu seperti madu, buah-buahan, kacang- kacangan. Kawasan ini dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi atau Dinas Kehutanan Kabupaten.
3. Hutan Produksi adalah hutan yang dialokasikan terutama untuk produksi kayu. Ada dua kategori hutan produksi: Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas dengan pedoman yang lebih ketat. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dapat diterbitkan untuk Hutan Produksi oleh Pemerintah, berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Vegetasi alami pada ‘hutan terdegradasi’ dapat diberi izin untuk konversi ke hutan tanaman dalam kategori ini.
4. Hutan Konversi adalah kawasan hutan yang dapat dikonversi menjadi areal penggunaan lain, termasuk hutan tanaman, perkebunan terbuka dan pemukiman. Setelah Menteri Kehutanan memberikan persetujuan, maka kontrol atas izin tersebut berada di instansi-instansi lain di luar Kementerian Kehutanan.
Selain kategori fungsi, masih ada aspek lain yang persoalannya hampir sama yakni masalah kepemilikan lahan (termasuk “Hutan Kota” dan “Hutan Milik Pribadi”) dan ‘pengelolaan bersama’ seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM), dan Hutan Desa. HKM dapat diterapkan pada lahan hutan produksi atau lahan hutan lindung DAS, atau Hutan Adat di mana hak-hak masyarakat adat masih berlaku.
Habitat orangutan yang signifikan dan populasi orangutan ditemukan di kategori hutan yang berbeda, dan resolusi konflik yang efektif atas masalah status hukum atas lahan merupakan prasyarat untuk konservasi efektif terhadap sisa populasi. Masalah khusus yang signifikan dalam kaitan ini adalah rawa Tripa (status ‘Areal Penggunaan Lain’) dan Batang Toru (status ‘Hutan Produksi’ dan ‘hutan lindung DAS’).