This book includes a plain text version that is designed for high accessibility. To use this version please follow this link.
Kotak 3: Program REDD – Mengurangi Emisi dari Deforestasi dan Degaradasi Hutan


Hutan menyediakan banyak jasa lingkungan, termasuk konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan air bersih, penyerapan karbon, pengendalian banjir, perlindungan tanah dan konservasi air. Diperkirakan, mencapai 1,6 miliar orang di seluruh dunia tergantung (dalam tingkat tertentu) pada hutan untuk mata pencaharian mereka (World Bank 2006). Pada bulan Desember 2010, Konferensi Para Pihak dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) membuat keputusan bersejarah dengan memasukkan hutan dalam perjanjian Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan (REDD), termasuk konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan stok karbon (REDD +). Perjanjian ini berasal dari pengakuan bahwa potensi mitigasi perubahan iklim dari hutan yang dihitung melalui deforestasi sebesar 15-17% dari emisi gas rumah kaca (van der Werf et al. 2009). Deforestasi yang dihindarkan melalui konservasi dan pengelolaan hutan lestari telah menarik investasi besar di sektor yang relatif kekurangan dana di masa lalu.


Investasi ini sebagian terkait dengan menjaga karbon yang tersimpan pada ekosistem, yang merupakan peluang bisnis utama yang kian meningkat sebagaimana negara akan menerima kredit untuk menjaga karbon ini. Skema kompensasi karbon sukarela sudah berjalan dan rencana skema resmi REDD + saat ini sedang berkembang. Dengan hampir 100 juta hektar hutan negara, Indonesia menduduki posisi ke-3 sebagai pemilik hutan tropis terluas setelah hutan tropis Brazil dan Republik Demokratik Kongo, dan memiliki cadangan karbon terbesar ke-empat di dunia. Dengan demikian, merupakan kandidat


REDD +. Tetapi menghindari perubahan iklim


yang berbahaya


membutuhkan pendekatan beragam, mengintegrasikan dan menangkap manfaat dari ekosistem hutan seperti keanekaragaman hayati dan fungsi-fungsi seperti perlindungan DAS akan menjadi sangat penting untuk menghasilkan keuntungan jangka panjang dan lestari bagi


hutan, bagi manusia dan bagi perubahan iklim.


Memprioritaskan aksi di hutan dimana megafauna Sumatera berada adalah merupakan satu contoh dari bagaimana REDD + dapat mengakui dan menilai keanekaragaman hayati hutan.


Lahan gambut Indonesia, yang merupakan kasus khusus dalam pengelolaan siklus karbon global sangat cocok untuk REDD +. Pengambilan keputusan tentang pemanfaatan lahan perlu dikaji secara hati-hati berdasarkan beberapa kriteria dan manfaat yang dirasakan serta nyata, yang


Nasional Gunung Leuser selama satu dekade terakhir. Karya ini menunjukkan bahwa, mengintegrasikan nilai dari jasa ekosistem, dan terutama menghindari emisi karbon dari deforestasi, adalah mungkin untuk mengimbangi proyeksi pendapatan di bawah skenario Business As Usual (BAU) untuk banyak pengguna lahan, dan untuk bentuk yang lebih lestari dari hutan di atas gambut,


peningkatan pendapatan tampaknya melampaui


proyeksi pendapatan bahkan termasuk bila dibandingkan dengan industri kelapa sawit.


Keberhasilan REDD + bergantung pada kredibilitas komitmen politik dan strategi implementasi. Isu-isu penting dalam hal ini berkaitan dengan tata kelola, keterlibatan masyarakat sipil dalam distribusi manfaat, reformasi yang sedang berjalan di sektor hutan dan ekonomi, pemantauan, pelaporan dan sistem verifikasi yang tidak hanya mengenai kredit karbon, tetapi juga manfaat ganda yang berkembang dari REDD + seperti konservasi habitat orangutan sumatera.


Insentif ekonomi yang disediakan dalam kerangka REDD bisa berimbang seraya melindungi habitat orangutan sumatera yang vital pada saat yang sama juga mengurangi emisi karbon dari deforestasi dan melindungi ekosistem hutan..


Hutan dan iklim global Karbon dioksida merupakan salah satu dari beberapa gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global. Salah satu komponen karbon dioksida, karbon, tersimpan di hutan.


47


berkaitan dengan kebutuhan yang bersaing. Agar manfaat ganda dari hutan bisa dirasakan secara jelas pada berbagai skala, perlu dilakukan kajian dengan memprioritaskan hal ini dan mencapai konsensus untuk menindaklanjutinya dengan pilihan


yang mendukung mata pencaharian


yang diinginkan dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan hijau. Dengan mempertimbangkan manfaat yang diberikan oleh jasa ekosistem yang menjadi penyangga banjir dan mengurangi tanah longsor, bisa mengubah cara pengambilan keputusan tentang penggunaan lahan. Teks REDD + juga mendefinisikan sejumlah perlindungan, yang dengan jelas mengartikulasikan di tingkat nasional memberikan dasar bagi pilihan kebijakan dan kerangka kerja pemantauan.


Program REDD Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah program kerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di Indonesia untuk melakukan proses konsultasi para pemangku kepentingan secara inklusif untuk menghasilkan Strategi Nasional REDD + di Indonesia. Strategi ini didasarkan pada tiga prinsip;


1. Pembangunan ekonomi yang didukung oleh desentralisasi yang bertanggung jawab;


2. pemeliharaan keseimbangan fungsi ekologis dan 3. keadilan antar-generasi


utama untuk


Perumusan Strategi REDD + tersebut didasarkan pada komitmen yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% melalui usaha sendiri (unilateral) dan menurunkan sampai 41% dengan dukungan dari pihak asing (multilateral) pada tahun 2020, dari bisnis seperti biasa (Business As Usual/BAU) tingkat emisi dari kegiatan pembangunan yang dilakukan tanpa ada tindakan pengurangan emisi. Sebagian besar pengurangan emisi gas rumah kaca diharapkan berada di sektor kehutanan dan sektor daratan karena sektor-sektor ini merupakan sumber emisi terbesar di Indonesia.


Page 1  |  Page 2  |  Page 3  |  Page 4  |  Page 5  |  Page 6  |  Page 7  |  Page 8  |  Page 9  |  Page 10  |  Page 11  |  Page 12  |  Page 13  |  Page 14  |  Page 15  |  Page 16  |  Page 17  |  Page 18  |  Page 19  |  Page 20  |  Page 21  |  Page 22  |  Page 23  |  Page 24  |  Page 25  |  Page 26  |  Page 27  |  Page 28  |  Page 29  |  Page 30  |  Page 31  |  Page 32  |  Page 33  |  Page 34  |  Page 35  |  Page 36  |  Page 37  |  Page 38  |  Page 39  |  Page 40  |  Page 41  |  Page 42  |  Page 43  |  Page 44  |  Page 45  |  Page 46  |  Page 47  |  Page 48  |  Page 49  |  Page 50  |  Page 51  |  Page 52  |  Page 53  |  Page 54  |  Page 55  |  Page 56  |  Page 57  |  Page 58  |  Page 59  |  Page 60  |  Page 61  |  Page 62  |  Page 63  |  Page 64  |  Page 65  |  Page 66  |  Page 67  |  Page 68  |  Page 69  |  Page 70  |  Page 71  |  Page 72  |  Page 73  |  Page 74  |  Page 75  |  Page 76  |  Page 77  |  Page 78  |  Page 79  |  Page 80  |  Page 81  |  Page 82  |  Page 83  |  Page 84