Sebanyak 102 kebakaran - indikator utama yang terkait dengan model perkebunan tebang dan bakar oleh perkebunan skala kecil - terdeteksi di habitat orangutan sumatera antara bulan November 2000 dan April 2010. Kedua tipe habitat terkena dampak dan 50% dari kebakaran ini terjadi hanya antara 2008 dan April 2010 (NASA / University of Maryland 2002).
Konsesi penebangan Saat ini tidak ada konsesi penebangan besar yang aktif di Aceh sebagai hasil dari moratorium penebangan kayu oleh Gubernur provinsi itu. Selain moratorium di provinsi ini, moratorium penebangan kayu yang baru selama 2 tahun di seluruh Indonesia telah dijanjikan oleh presiden pada tahun 2010. Saat ini,
ancaman langsung terhadap habitat orangutan sumatera dari ijin resmi penebangan kayu berskalala besar terbatas pada satu konsesi di Sumatera Utara, namun di masa lalu, penebangan kayu legal dan ilegal telah menyebabkan kerugian yang luas terhadap habitat orangutan (Rijksen dan Meijaard 1999; van Schaik et al. 2001). Konsesi, yang dimiliki oleh PT Teluk Nauli, meliputi 30.520 hektar hutan di daerah tangkapan air di bagian hulu Kawasan Hutan Batang Toru blok barat. Setelah awalnya mengembangkan jalan akses di akhir 1990-an, pada tahun 2001 perusahaan penebangan kayu ini berhenti karena biaya operasional yang tinggi, dan konsesi menjadi tidak aktif. Departemen Kehutanan memperbaharui izin perusahaan pada tahun 2004, dan perusahaan baru-baru ini mengajukan rencana