Kebijakan dan Hukum untuk Perlindungan Hutan dan Orangutan
Dalam rangka mitigasi terhadap tantangan yang telah diuraikan pada bagian terdahulu terhadap konservasi habitat dan spesies maka pemerintah Indonesia telah menciptakan sebuah sistem yang sangat komprehensif untuk kategori fungsi hutan, dan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola hutan (Lampiran 1) (Peta 18). Pemerintah Indonesia juga telah mengembangkan daftar panjang kebijakan dan hukum untuk melindungi satwa liar, termasuk orangutan sumatera (Lampiran 2).
Orangutan telah dilindungi dalam hukum nasional sejak 1931, tetapi sebagian besar kerangka kerja kelembagaan untuk konservasi
alam dikembangkan pada 1980-an dan 1990-an, bersamaan dengan pertumbuhan industri kehutanan berskala industri. Pada awal tahun delapan puluhan, Indonesia mengembangkan secara luas sistem Taman Nasional, melengkapi dan memperbaiki jaringan Cagar Alam yang sebagian besar berasal dari zaman kolonial Belanda. Taman Nasional Gunung Leuser sendiri adalah yang pertama dari sejumlah Taman Nasional baru, didirikan pada tahun 1980 untuk keanekaragaman hayati yang luar biasa, termasuk orangutan sumatera. Pada tahun 1998 daerah yang lebih luas, Kawasan Ekosistem Leuser, yang meliputi proporsi daerah jelajah orangutan yang jauh lebih luas, ditetapkan oleh Keputusan