Presiden. Pada tahun 2008 Kawasan Ekosistem Leuser secara resmi diakui dalam undang-undang tata ruang nasional sebagai Kawasan Strategis Nasional untuk perlindungan lingkungan. Taman Nasional Gunung Leuser yang lebih kecil di bagian inti Kawasan Ekosistem Leuser, juga telah diakui secara internasional karena ekosistem dan keanekaragaman hayatinya yang kaya. Taman Nasional tersebut ditunjuk sebagai Gunung Leuser Man and Biosphere Reserve pada tahun 1981, dan pada tahun 2004, bersama dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dinyatakan sebagai bagian dari ‘Cluster’ Situs Warisan Dunia yang dikenal sebagai Warisan Hutan Tropis Sumatra. Seiring dengan tingkat spesies dan legislasi mengenai kawasan khusus konservasi, ada juga sejumlah peraturan lingkungan lainnya dan pedoman perencanaan yang dirancang untuk melindungi lingkungan. Ini termasuk perlindungan hutan pada kelerengan yang tinggi dan hutan di atas 2.000 m dpl, jenis tanah tertentu yang sensitif,
termasuk gambut dalam, zona penyangga di sepanjang tepi sungai dan di sekitar sumber air lainnya, dan hulu daerah tangkapan air (Peta 19).
Studi yang luas mengenai kesesuaian penggunaan lahan pernah dilakukan pada pada 1980-an dan 1990-an, banyak menggunakan kriteria ini. Hasil penelitian itu menunjukkan, hanya 1,3% dari areal distribusi orangutan saat ini yang benar-benar cocok untuk pengembangan pertanian, dan 10,7% lainnya hanya cocok dengan perlakuan tambahan yang signifikan (seperti irigasi dan pupuk) (Peta 20).
Untuk lebih membatasi kerusakan di daerah-daerah kritis, maka diberlakukan adanya kewajiban Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif dan detil sebagai prasyarat untuk semua kegiatan pembangunan skala besar pada tahun 1999. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah membuat beberapa peraturan baru yang ditujukan untuk meningkatkan proses perencanaan tata ruang dan melindungi lingkungan (Lampiran 2).