Penegakan hukum telah meningkat di wilayah Indonesia selama pertengahan tahun 2000-an terutama pada periode 2005-2007 karena dipicu oleh adanya fokus perhatian yang besar pada penebangan liar (Nelleman et al. 2007), penurunan penebangan liar telah terpantau pada 37 dari 41 taman nasional yang terjadi penebangan liar, seperti juga tercermin dalam penurunan penebangan kayu secara keseluruhan yang dijelaskan dalam laporan ini. Meskipun demikian, efek utamanya masih bersifat sementara. Penebangan liar masih terjadi baik secara langsung melalui operasi perusahaan secara ilegal, terutama dalam beberapa tahun terakhir oleh pemegang konsesi yang menebang melebihi apa yang mereka boleh tebang secara sah atau menebang di luar wilayah konsesi mereka, dan melalui pemalsuan dan penggunaan kembali izin yang sudah kedaluarsa. Beberapa kasus juga terjadi dengan memberikan konsesi misalnya untuk kelapa sawit, dimana penebangan terjadi di dalam dan di sekitar areal perkebunan untuk membantu membiayai tahun pertama pembukaan perkebunan, terutama bila berdekatan dengan kawasan lindung, atau dengan memotong kayu di sepanjang “jalan” koridor sehingga menjadi lebih luas dari yang dibutuhkan untuk keperluan jalan. Ini juga merupakan pelanggaran. Salah satu contoh kasusnya telah diamati secara langsung oleh salah satu tim lapangan UNEP di tahun 2009 di bagian utara Kawasan Ekosistem Leuser, tidak jauh dari lokasi wisata Bukit Lawang yang terkenal itu. Di sini, protes oleh camat setempat terhadap penebangan liar telah membuatnya menerima foto dirinya dengan label harga di kepalanya.
Pemalsuan serupa atau penggunaan kembali izin yang
sudah kedaluarsa juga terjadi ketika melakukan penjualan, pengangkutan dan penjualan kembali saat sedang dalam proses transportasi ekspor kayu, di mana jumlah penebangan sebenarnya jauh melebihi angka resmi ekspor (Nelleman et al. 2007, 2010). Praktek korupsi dan penyuapan juga agak mudah sebagaimana sistem penegakan hukum sering terfragmentasi atau dihentikan, dan dengan kerjasama lintas batas yang terbatas atau tanpa kolaborasi, atau terbatas hanya untuk operasi-operasi penting tertentu. Jadi, efek operasi seperti itu
tidak berlangsung lama. Pada saat yang sama, Biro-biro Pusat Nasional INTERPOL dan badan-badan nasional yang bertanggung jawab di masing-masing negara jarang mengikuti pelatihan khusus atau penambahan pengetahuan atau staf ditugaskan untuk bekerja secara khusus pada masalah penebangan liar terorganisir. Selain itu, sumber daya yang bekerja secara efektif dengan petugas di daerah juga masih kurang. Badan-badan nasional memiliki keterbatasan untuk operasi di luar negara mereka, sehingga tanpa konsorsium internasional melalui INTERPOL, sindikat itu terus-menerus bebas.
Masalah besar lain adalah adanya suatu kenyataan bahwa ketika penegakan hukum ditingkatkan di satu wilayah, sindikat ini dengan mudah berpindah ke wilayah lain, merubah metode atau mengurangi operasinya, atau bahkan menghentikan seluruh kegiatan di satu daerah sampai dianggap aman untuk mulai beroperasi kembali. Ini adalah salah satu penyebab meningkatnya intrusi ke kawasan lindung, yang merupakan penyebab Sumatera kehabisan kayu bernilai tinggi, dan penyebab peningkatan penebangan liar di tempat-tempat lain termasuk sejak pertengahan tahun 2000-an di Afrika Tengah, Kalimantan dan Papua Nugini (Nelleman et al. 2010).
Ada konsensus luas bahwa pendekatan dengan beberapa skala yang luas dan terkoordinasi baik diperlukan untuk mengurangi kejahatan terorganisir di sektor penebangan. Kerangka politik, perjanjian internasional, INTERPOL dan beberapa badan- badan PBB, hingga ke polisi, lembaga penegak hukum di bidang lingkungan, polisi hutan, program pelatihan dan sekolah penjagaan hutan hingga tingkat terendah sudah ada tetapi belum terkoordinasi pada skala untuk target memerangi penebangan liar sistem lintas negara, sehingga relatif mudah bagi sindikat kejahatan memindahkan para anggota, operator, anak perusahaan atau lokasi geografis untuk ekstraksi dan transportasi, atau untuk menyuap pejabat pada berbagai tingkatan. Oleh karena itu, apabila tidak disusun penangangan masalah lintas negara ini, maka penebangan liar akan terus berkembang, dan akan mengakibatkan kerugian terhadap upaya yang terkait dengan skema pengurangan emisi.