Page 81 of 84
Previous Page     Next Page        Smaller fonts | Larger fonts     Go back to the flash version

Lampiran 2: Kebijakan dan Peraturan mengenai orangutan sumatera dan habitatnya

Tujuan

Melindungi orangutan

Melindungi spesies terancam punah

Kebijakan & peraturan Indonesia dan internasional

Dekalarasi Kinshasa mengenai kera besar ditandatangani oleh Indonesia pada tahun 2005, Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017 ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui Permenhut No. P.53/Menhut-IV/2007 dan diluncurkan oleh Presiden Indonesia.

Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 1999, tentang Pemgawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Yang terakhir ini memasukkan orangutan sebagai spesies yang dilindungi.

Konvensi Keanekaragaman Hayati: Konvensi Perdagangan Internasional mengenai Spesies terancam punah (CITES, orangutan terdapat di Appendix I).

Memastikan pengelolaan yang benar

Pemanfaatan Sumber Daya Alam : Semua aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam harus dikelola berdasarkan UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan: Amdal adalah merupakan prasyarat wajib untuk semua kegiatan usaha dan aktivitas yang bisa mengakibatkan dampak signifikan dan penting terhadap lingkungan (PP no. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Daerah Tangkapan Air: Paling sedikit 30% dari semua daerah tangkapan air untuk sungai harus terdiri dari tutupan hutan (UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Keputusan Menteri Pertanian no. 837/Kts/Um/11/1980 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung. Undang-undang no. 26 tahun 2007 mengenai Tata Ruang mensyaratkan bahwa semua lahan dengan skor 175 dan lebih harus dilindungi.

Peraturan mengenai lahan gambut: Lahan gambut lebih dalam dari 3 meter harus dilindungi. (Keputusan Menteri Pertnaian no. 14/ Permentan/PL.110/2/2009 dan Keputusan Presiden no. 32 tahun 1990).

Iklim: Protokol Kyoto mengenai perubahan iklim dan Pernyataan Presiden Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020.

Kemiringan dan Ketinggian Lahan: Semua lahan hutan di atas 2000 meter dpl atau memiliki kemiringan 40% masuk dalam hutan lindung nasional (Peraturan Pemerintah no. 26 tahun 2008 tentang Tata Ruang Nasional).

Bantaran Sungai: Bantaran sungai mencapai 100 meter dari pinggiran sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil harus dilindungi (Keputusan Presiden 32 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah no. 26 tahun 2008 mengenai Tata Ruang Nasional).

Melindungi habitat kritis

Kawasan Ekosistem Leuser: Ditetapkan oleh Keputusan Presiden no.33 tahun 1998, termasuk di dalamnya areal yang lebih kecil Taman Nasional Gunung Leuser. UU no. 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa pemerintahan dari semua tingkatan tidak diperbolehkan mengeluarkan izin untuk eksploitasi hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (maksudnya izin konsesi penebangan kayu, dan perkebunan termasuk hutan tanaman industri), atau hak-hak penggunaan lahan yang baru di dalamnya yang bertentangan dengan konservasi dan pembangunan lestari; Pada tahun 2008, Peraturan Pemerintah no. 26 tahun 2008, tentang Tata Ruang Nasional berdasarkan UU no. 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional menetapkan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser di wilayah Aceh adalah sebagai Kawasan Strategis Nasional, karena kepentingan konservasi keanekaragaman hayati dan sebagai daerah tangkapan air bagi 4 juta orang. Berdasarkan UU ini, maka pengembangan infrastruktur dan eksploitasi hutan di dalam batas Kawasan Eksositem Leuser adalah tindak pidana.

Konvensi Warisan Dunia: Untuk memastikan sedapat mungkin identifikasi yang baik, perlindungan, pelestarian dan presentasi warisan dunia, Indonesia meratifikasi Konvensi Warisan Dunia pada tahun 1989. Karena kualitasnya yang luar biasa, Taman Nasional Gunung Leuser, masuk sebagai bagian dari Hutan Tropis Warisan Sumatera dan dipertimbangkan memiliki “nilai-nilai universal luar biasa” dan layak mendapat perlindungan khusus terhadap bahaya yang semakin mengancamnya.

Rencana Induk Pasca Tsunami: Rencana Induk dari Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-tsunami untuk Aceh dan Pulau Nias yang disetujui oleh Indonesia dan otoritas lainnya pada tahun 2005 menekankan pentingnya pengembangan zona penyangga hijau untuk mengurangi resiko di masa datang terhadap keselamatan orang dan infrastruktur.

Memperbaiki struktur tata ruang berbasis ekologi

Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakomodasi peraturan untuk mengadakan studi Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai prasyarat wajib untuk semua tingkat rencana tata ruang (nasional, provinsi dan kabupaten). Studi itu akan memeriksa kelestarian dan kapasitas sumber daya alam.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 20/PRT/M/2007 mengenai Petunjuk Teknis untuk Analisis Fisik, Lingkungan, Ekonomi dan Sosial Budaya dalam kerangka tata ruang. Untuk mengembangkan pola ruang yang berwawasan lingkungan dan struktur ruang di dalam rencana tata ruang harus berdasarkan daya dukung sumber daya lahan seperti morfologi, kemiringan, kapasitas ruang, keberadaan air, resiko bencana, aksesibilitas air, aksesibilitas lahan, dan stabilitas lahan.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no. 41/PRT/M/2007 mengenai petunjuk teknis kriteria untuk lahan budidaya: untuk memastikan deliniasi yang baik dari kawasan budidaya yang berbeda dengan kawasan lindung. Kawasan budidaya adalah suatu daerah yang fungsi utamanya adalah untuk diolah berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alamnya, sumberdaya manusia, dan sumber daya artifisialnya.

81

Previous arrowPrevious Page     Next PageNext arrow        Smaller fonts | Larger fonts     Go back to the flash version
1  |  2  |  3  |  4  |  5  |  6  |  7  |  8  |  9  |  10  |  11  |  12  |  13  |  14  |  15  |  16  |  17  |  18  |  19  |  20  |  21  |  22  |  23  |  24  |  25  |  26  |  27  |  28  |  29  |  30  |  31  |  32  |  33  |  34  |  35  |  36  |  37  |  38  |  39  |  40  |  41  |  42  |  43  |  44  |  45  |  46  |  47  |  48  |  49  |  50  |  51  |  52  |  53  |  54  |  55  |  56  |  57  |  58  |  59  |  60  |  61  |  62  |  63  |  64  |  65  |  66  |  67  |  68  |  69  |  70  |  71  |  72  |  73  |  74  |  75  |  76  |  77  |  78  |  79  |  80  |  81  |  82  |  83  |  84