Page 67 of 84
Previous Page     Next Page        Smaller fonts | Larger fonts     Go back to the flash version

Kotak 6: Kejahatan terorganisir lintas negara dalam penebangan liar: Tantangan terhadap REDD

Berbeda dengan dua dekade yang lalu, sekarang sudah ada sejumlah konvensi internasional dan kesepakatan mengenai sertifikasi, penegakan hukum dan kolaborasi perlindungan hutan tropis, termasuk sebagai contoh (tetapi bukan satu-satunya) FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade/ Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan) dan deklarasi-deklarasi dari Uni Eropa (UE), PBB, G8, dll.

“Bank Dunia memperkirakan bahwa pemerintah dari beberapa negara termiskin di dunia kehilangan lebih dari 15 miliar dolar AS per tahun - uang yang dapat digunakan untuk memperbaiki

kehidupan rakyat mereka sebagai akibat dari penebangan liar” (World Bank 2008)

Kesepakatan-kesepakatan tersebut sudah ada sebagai satu langkah penting dan merupakan dasar hukum yang berguna untuk tindakan selanjutnya, namun efeknya masih terhambat dan skalanya masih terbatas. Perluasan dan sifat dari penebangan liar terorganisir pada lintas negara belum menurun secara keseluruhan (Nelleman et al. 2007; INTERPOL-World Bank 2009; Nelleman et al. 2010). Perluasan penebangan liar di beberapa tempat penting di Asia Tenggara, Amerika Selatan dan Afrika Tengah secara umum pernah berada pada kisaran antara 50 hingga 90%. Di bagian-bagian tertentu pada beberapa negara lainnya seperti Indonesia, Kamboja, Papua Nugini, Republik Demokrasi Congo, Peru dan Bolivia pernah berada di atas 70% (FAO, 2007a; INTERPOL-World Bank 2009; Nelleman et al. 2007, 2010). Sesungguhnya, ketika sebagian laporan mengindikasikan penurunan besar dalam penebangan liar langsung di Indonesia

dan di beberapa tempat lainnya berdasarkan (terutama pada) data pertengahan 2000, mereka juga berhadapan dengan kontradiksi dimana hasil survei menunjukkan peningkatan korupsi (Lawson dan MacFaul, 2010), dan ini mungkin lebih merefleksikan sebuah perubahan sifat dari praktek penebangan liar itu ketimbang penurunan yang sesungguhnya (INTERPOL- World Bank 2009; Nelleman et al. 2007, 2010).

Nilai penebangan liar di tingkat produksi (sebelum pemasaran) diperkirakan sebesar Rp99 triliun (11 miliar dolar AS) atau setara dengan perdagangan obat global (dengan harga obat di jalanan diperkirakan sebesar 322 miliar dolar AS (Rp 2.898 triliun). Hilangnya jasa penyerapan karbon saja diperkirakan antara 3.711 dolar AS (Rp33.399.000) hingga 11.185 dolar AS (Rp100.665.000)/ ha untuk periode 25 tahun. Dengan perkiraan untuk penebangan liar antara 20 hingga 50%, dan deforestasi global sekitar 13 juta ha per tahun, maka hal ini memberikan kerugian nilai karbon per tahun mencapai miliaran dolar. Perhitungan menunjukkan, penebangan liar bertanggung jawab atas hilangnya 380.000 ha per tahun di Sumatera selama dua dekade terakhir, atau sebanding dengan kerugian nilai karbon sekitar 1 miliar dolar AS (Rp 9 triliun) setiap tahun. Penebangan liar juga merupakan penyebab utama hilangnya pendapatan dan keuntungan bagi negara-negara

yang

terlibat,berdasarkan perkiraan Bank Dunia mencapai minimal 10 miliar dolar AS (Rp90 triliun). Di Indonesia, 18 sindikat penebangan liar diperkirakan mengurangi pendapatan sebesar 125 juta dolar AS (Rp1.125 triliun) per tahun kepada pemerintah Indonesia (Interpol-World Bank 2009).

Grafik 1a: Sindikat pengangkutan dan organisasi penebangan liar. Sebagian besar kayu dijual kembali dalam perjalanan pengangkutan. Dengan demikian, pelacakan asal-usul kayu dan pencatatan angka ekspor-impor semakin sulit.

67

Previous arrowPrevious Page     Next PageNext arrow        Smaller fonts | Larger fonts     Go back to the flash version
1  |  2  |  3  |  4  |  5  |  6  |  7  |  8  |  9  |  10  |  11  |  12  |  13  |  14  |  15  |  16  |  17  |  18  |  19  |  20  |  21  |  22  |  23  |  24  |  25  |  26  |  27  |  28  |  29  |  30  |  31  |  32  |  33  |  34  |  35  |  36  |  37  |  38  |  39  |  40  |  41  |  42  |  43  |  44  |  45  |  46  |  47  |  48  |  49  |  50  |  51  |  52  |  53  |  54  |  55  |  56  |  57  |  58  |  59  |  60  |  61  |  62  |  63  |  64  |  65  |  66  |  67  |  68  |  69  |  70  |  71  |  72  |  73  |  74  |  75  |  76  |  77  |  78  |  79  |  80  |  81  |  82  |  83  |  84