Page 73 of 84
Previous Page     Next Page        Smaller fonts | Larger fonts     Go back to the flash version

Rekomendasi

1. Segera menetapkan daerah baru untuk REDD+. Daerah- daerah hutan ini harus dipilih dengan mempertimbangkan keuntungan ganda dari penyimpanan karbon dan penyerapan serta peranannya dalam melestarikan habitat orangutan dan / atau keanekaragaman hayati lainnya dan untuk perlindungan jasa ekosistem seperti yang berasal dari daerah aliran sungai untuk menjamin pasokan dan kualitas air irigasi serta ketahanan pangan penduduk perkotaan dan pedesaan.

2. Memperkuat perencanaan pemanfaatan lahan secara terpadu antar kementerian dan pada tingkat regional, provinsi dan nasional dengan memelihara database induk terkait tata ruang atau peta yang memuat dengan jelas batas- batas hutan lindung atau hutan yang masuk dalam skema perlindungan dalam REDD atau untuk keperluan lain.

3. Mengefektifkan kerangka kerja perencanaan tata ruang untuk mengintegrasikan berbagai tingkat proses pemerintahan dan memastikan adanya rencana tata ruang tunggal yang mengikat secara hukum dengan peruntukan lahan yang jelas dan dijadikan pedoman dalam pendaftaran semua kegiatan yang ingin merubah tataguna lahan. Pendaftarannya harus dicocokkan ke peta induk yang sama dan kegiatan-kegiatan yang tidak terdaftar harus dilarang.

4. Fokus lebih jauh pada pengembangan sumber daya termasuk perluasan perkebunan kelapa sawit pada lahan- lahan dengan nilai penggunaan rendah saat ini, dengan memperhitungkan semua implikasi sosial dan lingkungan,

dan menghindari pemberian izin pertanian dan IUPHHK Hutan Alam di lahan-lahan bernilai konservasi tinggi. Areal yang ditetapkan harus mengacu pada peta induk.

5. Meningkatkan studi penilaian ekosistem berdasarkan

data jasa ekosistem yang terukur dan membangun alternatif pendapatan untuk daerah lama dan baru yang penting untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem.

6. Membangun pengalaman yang diperoleh di tempat lain di Indonesia dengan pendekatan ‘reward’ yang berbasis luas dan membangun skema Pembayaran Jasa Ekosistem (PES) seperti yang dilakukan di Costa Rica. Antara komodifikasi, kompensasi, dan paradigma investasi bersama dari skema PES, sebuah kombinasi yang sesuai harus dipilih untuk secara efektif mengendalikan penipisan sumberdaya secara ilegal, kompensasi bagi upaya sukarela untuk mengorbankan hak-hak penipisan sumber daya dan berinvestasi pada alternatif Ekonomi Hijau yang menguntungkan.

7. Mendukung dan mengembangkan program khusus yang terkait dengan REDD antara badan-badan PBB yang relevan, INTERPOL, inisiatif yang ada seperti FLEGT dan termasuk namun tidak terbatas pihak berwenang Indonesia yang relevan dan pihak berwenang di negara-negara terkait lainnya untuk menangani dan mengidentifikasi daerah- daerah penting serta langkah-langkah untuk mengurangi penebangan dan perdagangan liar, termasuk penebangan liar yang bersifat transnasional yang terorganisir.

73

Previous arrowPrevious Page     Next PageNext arrow        Smaller fonts | Larger fonts     Go back to the flash version
1  |  2  |  3  |  4  |  5  |  6  |  7  |  8  |  9  |  10  |  11  |  12  |  13  |  14  |  15  |  16  |  17  |  18  |  19  |  20  |  21  |  22  |  23  |  24  |  25  |  26  |  27  |  28  |  29  |  30  |  31  |  32  |  33  |  34  |  35  |  36  |  37  |  38  |  39  |  40  |  41  |  42  |  43  |  44  |  45  |  46  |  47  |  48  |  49  |  50  |  51  |  52  |  53  |  54  |  55  |  56  |  57  |  58  |  59  |  60  |  61  |  62  |  63  |  64  |  65  |  66  |  67  |  68  |  69  |  70  |  71  |  72  |  73  |  74  |  75  |  76  |  77  |  78  |  79  |  80  |  81  |  82  |  83  |  84